*

ABOUT ME

Foto saya
* NAME : RAMAHADYAN F. * DATE OF BIRTH : 26 OCTOBER 1999 * OLACE OF BIRTH : PASURUAN, EAST JAVA INDONESIA * SCHOOL AT : 1 JUNIOR HIGH SCHOOL * HOBY : PLAYING COMPUTER AND PLAYING BASKETBALL * ACTIVITY : STUDY
  • Replace This Text With Your Featured Post 1 Description.
  • GO GREEN AND SAVE OUR PLANET FOR THE BETTER LIVE IN THE FUTURE.
  • GO GREEN AND SAVE OUR PLANET FOR THE BETTER LIVE IN THE FUTURE.
  • GO GREEN AND SAVE OUR PLANET FOR THE BETTER LIVE IN THE FUTURE.
  • GO GREEN AND SAVE OUR PLANET FOR THE BETTER LIVE IN THE FUTURE.
  • GO GREEN AND SAVE OUR PLANET FOR THE BETTER LIVE IN THE FUTURE.
  • GO GREEN AND SAVE OUR PLANET FOR THE BETTER LIVE IN THE FUTURE.
  • GO GREEN AND SAVE OUR PLANET FOR THE BETTER LIVE IN THE FUTURE.
  • GO GREEN AND SAVE OUR PLANET FOR THE BETTER LIVE IN THE FUTURE.
  • GO GREEN AND SAVE OUR PLANET FOR THE BETTER LIVE IN THE FUTURE.
  • GO GREEN AND SAVE OUR PLANET FOR THE BETTER LIVE IN THE FUTURE.

Kamis, 19 Mei 2011

Zakat

A. Pengertian Zakat
Zakat menurut loghat artinya suci dan subur. Menurut istilah syara’ ialah: ” mengeluarkan sebagian dari harta benda atas perintah Allah, sebagai shadaqah yang wajib kepada mereka yang telah ditetapkan menurut syarat-syarat yang telah ditentukan/sebagai pembersih.
Hal ini dijelaskan dalam surat At Taubah ayat 103 yang berbunyi :
Artinya: ”ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan[658] dan mensucikan[659] mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.

Zakat juga merupakan tiang dari agama Islam hal ini dijelaskan dalam Surat Mukminun ayat 1-4
Artinya :
1. Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman,
2. (yaitu) orang-orang yang khusyu’ dalam sembahyangnya,
3. dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna,
4. dan orang-orang yang menunaikan zakat

B. Harta Yang Wajib Dizakati
Pada hal ini zakat adalah harta pemberian Allah SWT sebagai tanda syukur dan terimekasih kepada Allah SWT, disamping pembersih harta milik daan pensuci badan jasmani, menunjukan kebaktian kepada Allah SWT serta menghidupkan kejiwaan tolong menolong.
.

  1. 1. ­­­­Emas dan Perak
Allah SWT berfirman dalam surat At Taubah ayat 3
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,

Yang dimaksud emas dan perak diatas adalah emas daan perak pada umumnya, termasuk emas murni dalam berbagai bentuk, uang emas atau perak, barang hiasan atau pakaian lainya. Emas dan perak yang telah mencapai batas minimal (nisab) dan mecakup (haul) maka telah diwajibkan baginya zakat.
Adapun nisab zakat emas adalah 20 dinar, sedangkan perak nisabnya 200 dirham. Dinar adalah mata uang daari emas, sedangkan dirham adalah mata uang dari parak. Imam malik dalam Al Muwata menetapka 20 dinar=200 dirham. Menurut putusan
Majlis Tarjih Muhammadiyah 20 dinar itu = 85 gram emas. Sedangkan 200 dirham = 672 gram perak.
Tidak ada kewajiban suatu apapun bagimu dalam hal emas sehingga engkau memiliki 20 dinar. Jikalau milikmu telah mencapai 20 dinar, dan mencapai masa 1 tahun, keluarkan zakatnya setengah dinaar. Kelebihanya dihitung sama seperti itu. Tidak wajib zakat pada suatu harta apapun hingga mencapai masa haulnya”
(HR. Ahmad, Abu Daud, Bayhaqi, serta di syakan oleh Imam Bukhari dari Sahabat Ali Bin Abi Talib RA).
Sedangkan untuk perak diterangkan oleh hadist Nabi Muhammad saw. :
”Kurang dari lima awaq perak, maka tidaklah terkena zakat ”(HR. Muslim dari Sahabat abir)
Barang perhiasan yang terdiri dari emas dan perak termasuk rangkaianya seperti permata dalam perhiasan itu, lebih utama dikaitkan perhitunganya dengan perhiasan dari emas atau perak. Dengan memperhitungkan harga perhiasan keseluruhan dan dikeluarkan zakatnya 2, 5 %.
  1. 2. Zakat dari Hasil Pertanian
Apabila tumbuhnya zakat pertanian itu karena siraman air hujan, sumber air, bendungan, nisabnya 5 wasaq (± 700 kg) mak zakat yang dikeluarkan 10 %. Apabila tumbuhnya tanaman memakai tenaga manusia atau mesin dengan biaya
Pengairan, sama juga 750 kg. Sedangkan zakatnya 5%
Tidaklah dikenakan zakat ats biji makanan, dan tidak pula terhadap kurma,sehingga sampai lima wasaq….. (HR. Muslim dari Abi Sa’id A Khudry)

”Nabi Muhammad SAW bersabda : ” Terhadap tanaman yang disiram hujan dari langit dan dari mata air, atau yang digenangi air sungai, dikenakan zakat sepersepuluhnya, sedangkan tanaman yang disiram dengan irigasi seperdua sepuluhnya”. (HR.Bukhari dan Ahmad dan Ahlu Sunan dari sahabat Umar).

Dahulu orang berbeda pendapat tentang zakat hasil tanaman selain padi dan makanan yang mengenyangkan. Karena padi sebenarnya tidak disebutkan zakatnya, yang disebutkan adalah gandum, kurma. Pendeknya makanan yang mengenyangkan pada waktu itu. Maksudnya dahulu orang berbeda pendapat apakah hasil tanaman yang tidak mengenyangkan tetapi mempunyai harga jual tinggi tidak perlu dizakati? Sebagian ulama berpendapat selain yang mengenyangkan tidak perlu dizakati, tetapi sebagian lain sekalipun tidak mengenyangkan perlu dizakati juga. Menurut keputusan Muktamar Tarji di Garut, tersebut dalam Al Amwaal fil Isam dinyatakan bahwa zakat hasil tanaman adalah sebagai berikut :
Hasil tanaman (yang dikenakan zakat)
  1. Gandum, beras, jagung, cantel dan yang sejenis bahan makanan pokok, demikian pula buah kurma dan zabib (kismis), dikenakan zakat bila sudah cukup senisab, yaitu lima wasak (± 7,5 kwintal).
  2. Hasil tanaman selain tersebut di atas seperti tebu, kayu, getah, kelapa, lada, cengkeh, buah-buahan, sayur-mayur dan lain-lainnya, ketentuan nisabnya adalah nilai harga 7,5 kwintal hasil tanaman tersebut di atas.
Dasar pengenaan zakat baik tanaman pokok maupun lainnya adalah firman Allah surah Al Baqarah ayat 267 dan Surah An An’aam ayat 141.
Artinya : ”Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji”

  1. 3. Zakat Tijarah (perniagaan)
Adalah semua bentuk harta yang dipromosikan untuk diperjual belikan dengan bermacam-macam cara serta membawa manfaat bagi kebaikan dan kesejahteraan manusia.
Firman Allah dalam Surat Al Baqarah ayat 267:
Artinya :
”Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.”

  1. 4. Zakat Hewan
Apabila mempunyai hewan ternak yaitu : unta, kambing atau sapi sampai pada nisabnya, yaitu : 5 ekor unta, 40 ekor kambing, atau 30 ekor sapi, sedang telah setahun menjadi kepunyaanmu maka kelurakan zakatnya sebagai berikut :
Unta
  • 5-24 ekor unta, tiap lima ekor unta dikenakan zakatnya seekor kambing.
  • 25-35 ekor unta dikenakan zakatnya seekor anak unta betina umur 2 tahun.
  • 36-45 ekor unta dikenakan zakatnya seekor anak unta betina umur 3 tahun.
  • 46-60 ekor unta, dikenakan zakatnya seekor anak unta betin aumur 4 tahun
  • 61-75 ekor unta dikenekan zakatnya seekor anak unta betina umur 5 tahun
  • 76-90 ekor unta dikenakan zakatnya 2 ekor anak unta betina umur 3 tahun
  • 91-120 ekor unta dikenakan zakatnya 2 ekor anak betina umur 4 tahun.
Kambing
  • 40-120 ekor dikenakan zakatnya seekor anak kambing
  • 121-200 ekor dikenakan zakatnya 2 ekor kambing.
  • 201-300 ekor dikenakan zakatnya 3 ekor kambing
  • Lebih dari 300 ekor kambing, maka tiap 100 ekor dikenakan zakatnya seekor kambing.
Sapi
Tiap-tiap 30 ekor dikenakan zakatnya seekor anak sapi (jantan/betina) umur satu tahun; dan tiap-tiap 40 ekor, dikenakan zakatnya seekor anak sapi umur 2 tahun.
Syarat Zakat Hewan :
  • Milik orang Islam
  • Yang memiliki adalah orang merdeka
  • Milik penuh (dimiliki dan menjadi hak penuh)
  • Sampai nisabnya
  • Genap satu tahun
  • Makanya dengan pengembalaan, bukan dengan rumput belian
  • Binatang itu bukan digunakan untuk bekerja seperti angkutan dan sebagainya
  1. 5. Zakat Rikaz.
Harta Rikaz yang berwujud emas atau perk ditemukan peninggalan masapurba wajib dikeluarkan zakatnya 20 % (seperlima)
Sabda Nabi Muhammad saw. :
Artinya:
” dari Abu Hurairah telah bersabda Rasulullaah saw ” Zakat Rikaz seperlimanya”( HR. Bukhari Muslim).

  1. 6. Zakat Purbakala (Ma’din)
Menurut kitab ssulubus menegaskan ma’din adalh hasil yang dikeluarkan dati dalam bumi laut maupun darat. Sebagai rizki yang ddikeluarkan berlimpah oleh Allah SWT dari dalam bumi. Sesuai penjelasan Qur’an Surat Al Baqarah ayat 267
Artinya :
” Bahwasanya Rasulullah saw telah mengambil zakat dari hasil tambang di negeri Qabliyah.”(HR. Abu Daud dan Hakim).

7. Zakat Bagi Pegawai
HTP (Himpunan Putusan Tarjih) dijelaskan :
  1. Harta yang diberikan oleh Allah adalah sutau kenikmatan dan amanah allah perlu disyukuri dan perlu dipenuhi hak-hak dan kewajiban bagi pemiliknya
  2. Yang dikenai zakat itu semua harta pemberian Allah SWT hasil usaha manusia pada umumnya dan hasil usah adari hasil bumi, berdasarkan Al Baqarah : 267
  3. Pengeluaran zakat itu didasarkan pada pemenuhan perintah Allah sebagai ibadah juga untuk membersihkan harta itu dan hati pemiliknya. Berdasar surat At Taubah : 103 dan Adz Dzariyat : 19
Artinya : ”ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan[658] dan mensucikan[659] mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.”(At Taubah :103)
Firman Allah dalam QS Adz Dzariyat ayat 19:
Artinya :”dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian[1417].(Adz Dzariyat :19).

8. Zakat Uang Koperasi
Bardasarkan keputusan konferensi Lembaga Fiqih Islam yang keempat di jedah tahun 1998, dimana ketua PP Majlis Tarjih Muhammadiyah turut menghadirinya sebagai wakil Indonesia. Diputuskan zakat harta saham antara lain :
  1. Wajib mengeluarkan zakat harga saham bagi pemilik-pemilik syirkah (seperti PT….. koperasi di indonesia)
  2. b. Pengeluaran zakat oleh pemilik Syirkah itu sebagaimana pengeluaran zakat perorangan untuk hartanya. Maksudnya ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi zakat perorangan itu menjadi ketentuan zakat yang dilakukan oleh pengurus syirkah
Pengeluaran zakat harta syirkah ini atas dasar mewakili pemegang saham. Karenanya tidak perlu dikeluarkan zakat harta yayasan yang bergerak dalam urusan kesejahteraan umumseperti yayasan yang mengurus wakaf umum dan yayasan yang mengurus anak yatim dan orang tua jompo.
Melihat keputusan itu koperasi tidak perlu membayar zakatnya sejumlah 2,5 % kali jumlah modal koperasipada akhir tahun, sekalipun jumlah modal mencapai 55 juta lebih melihat ukuran nisab telah tercapai.

C. Hukum Zakat
Mengeluarkan zakat hukumnya wajib bagi tiap-tiap muslimyang mempunyai harta benda menurut ketentuan yang telah ditetapka oleh islam. Orang yang mengingkari zakatnya dihukum kafir.
Ayat-ayat Al-Qur’an yang mewajibkan zakat :
Allah berfirman dalam QS. Al Bayyinah ayat 5
Artinya :
”Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus[1595], dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian Itulah agama yang lurus.”( QS. Al Bayyinah : 5).

Allah berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 43:
Artinya :
”dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’[44]” (S. Al Baqarah : 43)

Allah berfirman dalam QS At Taubah ayat 5:
Artinya :
”apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu[630], Maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu dimana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah ditempat pengintaian. jika mereka bertaubat dan mendirikan sholat dan menunaikan zakat, Maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan[631]. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”(At Taubah : 5)
Allah berfirman dalam QS At Taubah ayat 11
Artinya :
”jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, Maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui.” (At Taubah : 11)
D. Hikmah Zakat
  1. menaati secara sempurna perintah Allah SWT untuk mengeluarkan infak (zakat)
  2. Melaksanakan sistem sosial Islam dengan iklas dan iman yang kokoh, karena yakin zakat adalah wahyu Allah untuk kesejahteraan umat
  3. Menghidupkan solidaritas sosial dan tolong menolong sesama muslim
  4. mensucikan jiwa dan membersihkan harta kekayaan yang kadang tidak tahu dari mana asal usulnya
  5. Alat penghubung bagi yang kaya dan miskin, melenypkan kesenjangan yang menimbulkan kecemburuan sosial

E. Zakat Fitrah
Adalah zakat yang pribadi yang harus dikeluarkan pada saat hari raya fitrah.
Dari Abu ”abbas ra…ia berkata : Rasulullah mewajibkan zakat fitrah itu selaku pembersih dari pada perbuatan sia-sia dan omongan yang kotor, dari orang yang berpuasa dan sebagai makanan bagi orang niskin: maka barang siapa menunaikan sebelum salat ied itu adalah zakat fitrah yang diterima, dan barang siapa menunaikanya stelah salad ied maka itu hanyalah suatu sadaqhah biasa. (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah dan disahkan Hakim)

Menilik Firman Allah SWT dalam Surat Ath Thalaaq ayat 7
Artinya :”hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan”

Orang-orang yang berhak menerima zakat
Orang-orang yaang berhak menerima zakat pada umumnya baik zakat harta, zakat tanaman dan sebagainya sebagai perluasan zakat diwajbkan di makkah dan belum dirinci obyek-obyek yang dizakati. Baru pada tahun kedua hijrah zakat itu ditegaskan tentang harta yang wajib dizakati dan jumlahnya. Maka menjelang tahun ke-9 Hijriah ditentukan pula orang-orang yang berhak menerima zakat sebagai mana disebutkan dalam Al Qur’an surat At Taubah ayat 60
Artinya :”Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana[647].

Hadis Riwayat Ibnu Abbas
Artinya :
” Dari Ibnu Abbas ia berkata: ” Rasulullah saw telah memfardukan zakat fitrah untuk mensucikan diri orang yang berpuasa dari perkataan sia-siadan busuk serta memberi makan kepada orang-orang miskin. Maka siapa yang melakukanya sebelum shalad ’Id itulah zakat yang diterima sedang yang melakukan sesudah shalat maka itu sekedar shadaqah (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, dan Al Hakim dengan catatan hadis ini sahih menurut syarah Bukhary. Ad Daruquthny berkata bahwa diantara perawi hadis ini tidak ada seorangpun yang tercela)
Syarat-syarat wajib zakat
  1. Islam
  2. mempunyai kelebihan makanan untuk sehari semalam bagi seluruh keluarganya pada waktu terbenam matahari dari penghabisan bulan ramadhan
  3. orang-orang yang bersangkutan hidup dikala matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan.

Zakat fitrah bagi yang belum dewasa
Kewajiban membayar zakat bagi anak kecil termaktub dalam hadis :
Artinya :”Dari Ibnu Umar ra. Ia berkata :”Rasulullah saw memfardukan (membayarzakat fitrah dibulan ramadhan, satu sha’ berupa tamar (kurma yang telah masak)satu sha’ berupa syair(jewawut, jelai dsb) pada hamba, orang merdeka,perempuan, anak kecil dan orang tua dari orang Islam Islam ”
(Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar).

Lebih jauh bahwa pemberian itu dibebankan pada kepala keluarga yang memberi nafkah pada mereka, yakni didasarkan pada riwayat Jamaah dari Abu Sa’id Al Khudry :
Artinya :” Berkata Abu Sa’id Al Khudry :”keadaan kami dahulu, dimasa Rasulullah masih hidup bersama kami, kami mengeluarkan zakat fitrah untuk anak kecil, orang tua, baik orang tua atau hamba sahayamaupun merdeka, satu sha’ dari makanan atau satu sha’ keju atau satu sha’ jewawut atau satu sha’ tamar atau satu sha’ kismis dan lain sebagainya ”(HR. Segolongan Ahli Hadis)
Pada hadis pertama tentang pengeluaran zakat fitrah untuk anak, budak dan sebaginya yang pelaksanaanya disebutkan pada hadis kedua dilakukan oleh orang tua atau tuanya. Pembayaran zakat bagi anak kecil yang tidak mempunyai harta sendiri dilakukan oleh orang tua atau tuanya.
Keterangan :
[647] Yang berhak menerima zakat Ialah: 1. orang fakir: orang yang Amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya. 2. orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam Keadaan kekurangan. 3. Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat. 4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah. 5. memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir. 6. orang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya. 7. pada jalan Allah (sabilillah): Yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain. 8. orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.

0 comments:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More