*

ABOUT ME

Foto saya
* NAME : RAMAHADYAN F. * DATE OF BIRTH : 26 OCTOBER 1999 * OLACE OF BIRTH : PASURUAN, EAST JAVA INDONESIA * SCHOOL AT : 1 JUNIOR HIGH SCHOOL * HOBY : PLAYING COMPUTER AND PLAYING BASKETBALL * ACTIVITY : STUDY
  • Replace This Text With Your Featured Post 1 Description.
  • GO GREEN AND SAVE OUR PLANET FOR THE BETTER LIVE IN THE FUTURE.
  • GO GREEN AND SAVE OUR PLANET FOR THE BETTER LIVE IN THE FUTURE.
  • GO GREEN AND SAVE OUR PLANET FOR THE BETTER LIVE IN THE FUTURE.
  • GO GREEN AND SAVE OUR PLANET FOR THE BETTER LIVE IN THE FUTURE.
  • GO GREEN AND SAVE OUR PLANET FOR THE BETTER LIVE IN THE FUTURE.
  • GO GREEN AND SAVE OUR PLANET FOR THE BETTER LIVE IN THE FUTURE.
  • GO GREEN AND SAVE OUR PLANET FOR THE BETTER LIVE IN THE FUTURE.
  • GO GREEN AND SAVE OUR PLANET FOR THE BETTER LIVE IN THE FUTURE.
  • GO GREEN AND SAVE OUR PLANET FOR THE BETTER LIVE IN THE FUTURE.
  • GO GREEN AND SAVE OUR PLANET FOR THE BETTER LIVE IN THE FUTURE.

Sabtu, 09 April 2011

Awal Mula Sejarah Berdirinya PBB

Sejarah PBB – Persatuan Bangsa-bangsa menurut catatan sejarah secara resmi didirikan sebagai pengganti Liga Bangsa-Bangsa pada tanggal 24 Oktober 1945. Para wakil dari negara-negara Sekutu pada Perang Dunia Kedua, yaitu AS, Soviet, Inggris, dan Perancis, dalam perundingan-perundingan selama perang tersebut telah memulai persiapan pendirian PBB ini. Akhirnya, dalam konfrensi di San Fransisko, Amerika, para wakil dari 50 negara-negara dunia menandatangani piagam pembentukan PBB. Tujuan utama didirikannya PBB, seperti yang disinggung dalam piagam PBB, adalah untuk menjaga perdamaian di dunia, mengembangkan hubungan persahabatan antar bangsa, memupuk kerjasama internasional untuk menyelesaikan berbagai masalah ekonomi, sosial, dan budaya, serta mengembangkan penghormatan atas Hak Asasi Manusia dan kebebasan.
Tak dapat disangkal bahwa PBB telah melakukan banyak hal yang patut dipuji. Namun, adanya hak veto untuk lima negara anggota tetap Dewan Keamanan, yaitu AS, Rusia, Inggris, Prancis dan China, telah membuat kebijakan Dewan Keamanan sebagai salah satu badan utama PBB, selalu mengikuti langkah kelima negara tersebut, khususnya AS. Sebaliknya, Majlis Umum yang menjadi forum seluruh anggota PBB justeru tidak memiliki kekuatan yang berarti dibanding dengan Dewan Keamanan. Ketidakadilan inilah yang telah menghambat keberhasilan PBB dalam mengemban misinya, dan bahkan telah melahirkan protes dari banyak negara anggotanya.
Piagam PBB adalah konstitusi PBB. Ia ditanda tangani di San Francisco pada tanggal 26 Juni 1945 oleh kelima puluh anggota asli PBB. Piagam ini mulai berlaku pada 24 Oktober 1945 setelah ditandatangani oleh lima anggota pendirinya-Republik China (Taiwan), Perancis, Uni Soviet, Britania Raya, Amerika Serikat -dan mayoritas penanda tangan lainnya. Sebagai sebuah Piagam ia adalah sebuah perjanjian konstituen, dan seluruh penanda tangan terikat dengan isinya. Selain itu, Piagam tersebut juga secara eksplisit menyatakan bahwa Piagam PBB mempunyai kuasa melebihi seluruh perjanjian lainnya. Ia diratifikasi oleh AS pada 8 Agustus 1945, yang membuatnya menjadi negara pertama yang bergabung dengan PBB.
Tujuan PBB
• Memelihara perdamaian dan keamanan dunia.
• Mengembangkan hubungan persahabatan antarbangsa berdasarkan asas-asas persamaan derajat, hak menentukan nasib sendiri, dan tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain.
• Mengembangkan kerjasama internasional dalam memecahkan masalah-masalah ekonomi, sosial, budaya, dan kemanusiaan.
• Menyelesaikan perselisihan dengan cara damai dan mencegah timbulnya peperangan.
• Memajukan dan menghargai hak asasi manusia serta kebebasan atau kemerdekaan fundamental tanpa membedakan warna, kulit, jenis kelamin, bahasa, dan agama.
• Menjadikan pusat kegiatan bangsa-bangsa dalam mencapai kerja sama yang harmonis untuk mencapai tujuan PBB.
Asas PBB
• Persamaan derajat dan kedaulatan semua negara anggota.
• Persamaan hak dan kewajiban semua negara anggota.
• Penyelesaian sengketa dengan cara damai.
• Setiap anggota akan memberikan bantuan kepada PBB sesuai ketentuan Piagam PBB.
• PBB tidak boleh mencampuri urusan dalam negeri negara anggota.

0 comments:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More